IMPLIKASI SILA KE-5 BAGI KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

 

    

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A.    Latar Belakang

Pancasila selain sebagai dasar Negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Kadang kala nilai-nilai luhur yang ada dalam pancasila yang merupakan penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi di abaikan sehingga akibat dari hal  itu nilai-nilai luhur tersebut dengan sendirinya akan hilang.

Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus melalui penghayatan dan pengalaman nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, Penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasayarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai pancasila demi kelestariannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa salah satunya lewat pendidikan pancasila yang dilakukan di setiap sekolah yang ada.

 

 

 

 

 

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

Adapun beberapa rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini antara lain sebagai berikut:

1.      Apa saja norma-norma Pancasila ?

2.      Apa makna Keadilan ?

3.      Bagaimana Implementasi Pancasila khususnya sila ke-5 bagi kehidupan berbangsa dan bernegara?

4.      Apa Implikasi dari sila ke-5 dan kaitannya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara?

 

C.    Tujuan Penulisan

Adapun yang menjadi tujuan dari pembuatan makalah ini antara lain sebagai berikut:

1.      Untuk mengetahui apa saja yang menjadi Norma-norma Pancasila

2.      Untuk mengetahui pengertian dari Keadilan

3.      Untuk mengetahui bagaimana Implikasi dan Implementasi dari Pancasila di dalam berbangsa dan bernegara

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

A.    Defenisi dari Pancasila

Etimologi kata “Pancasila” berasal dari Bahasa Sansekerta dari india (Bahasa kasta Brahman) yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan sriwijaya dan majapahit dimana sila-sila belum dirumuskan secara konkrit. Menurut kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, Pancasila berarti “berbatu sendi yang lima” atau “pelaksanaan kesusilaan yang lima”.

Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencermintakan kepribadian bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi negara Indonesia. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintah negara, Pancasila juga merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang mementingkan semua komponen dari sabang sampai mearuke,

Pancasila merupakan cerminan cita-cita bangsa Indonesia yang telah dirumuskan oleh para leluhur Indonesia dalam lima nilai Pancasila yang kemudian mendasari segala cita-cita dan kehidupan masyarakat Indonesia. Sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.

B.     Pengertian dari Berbangsa dan Bernegara

Filsafat Pancasila sebagai dasar filosofis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini telah mendapatkan legitimasi yuridis tatkala ‘the founding father’ kita mengesahkan dalam konstitusi UUD 1945 18-8-1945. Dalam wacana ilmiah dewasa ini diistilahkan bahwa Pancasila sebagai para-digma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Secara folosofis kedudukan Pancasila sebagai pardigma kehidupan kenegaraan dan kebangsaan mengandung suatu konsekuensi bahwa Dalam segala aspek kehidupan kenegaraan dan kebangsaan mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

 

 

Negara adalah sebagai perwujudan sifat kodrat manusia individu makhluk sosial (Notonagoro, 1975), yang senantiasa tidak dapat dilepaskan dengan lingkungan geografis sebagai ruang tempat bangsa tersebut hidup.

Secara lebih rinci filsafat Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan Identitas Nasional Indonesia.

Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manussia yang mempunyai persamaan nasib dalam sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kkuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional. Kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa, adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadiian individu-individu sebagiai unsur yang membentuk bangsa tersebut. Bangsa adalah merupakan kumpulan dari manusia-manusia yang senantiasa berinteraksi dengan bangssa lain di dunia dengan segala hasil budayanya.[1]

Istilah bangsa Dalam bahasa Inggris disebut “nation”. Kata nation berasal dari kata “nation” (Latin) yang berarti “lahir”. Nation dapat berarti kelahiran, suatu keturunan, suatu suku bangsa yang memliki kesamaan keturunan, oraang-orang yang sama keturunan. Kata bangsa sendiri berasal dari bahasa Sansekerta “wangsa” yang berarti orang-orang yang satu keturunan atau satu “trah” (Jawa). Bangsa menunjukkan pada persekutuan hidup dari orang-orang atau kelompok manusia yang memilki kesamaan keturunan.

Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri dan masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Bangsa menurut arti politis adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam.[2]

 

 

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan berbangsa adalah manusia yang mempunyai landasan etika, bermoral  dan ber-aqlak mulia dalam bersikap mewujudkan makna sosial dan adil. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Sedangkan bernegara adalah manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau indonesia dan mempunyai cita-cita yang berlandaskan niat untuk bersatu secara emosional dan rasional dalam membangun rasa nasionalisme secara eklektis kedalam sikap dan perilaku antar yang berbeda, ras, agama, asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah.[3]

Berbangsa dan bernegara adalah manusia yang memiliki kepentingan yang sama dalam menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau indonesia dan mempunyai cita cita yang berlandaskan niat untuk bersatu secara emosional dan rasional dalam membangun rasa nasionalisme secara ekletis kedalam sikap perilaku antar yang berbedaras, agama, asal keturunan, adat istiadat, kebiasaan, bahasa, dan sejarah, dan perbedaan lainnya. Makna Kesadaran Berbangsa dan Bernegara adalah sikap yang tumbuh darikemuan diri yang dilandasi hati ikhlas tanpa ada tekanan dari luar. Bangsa adalah orang-orangmemiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah juga berpemerintahan sendiri.Sedangkan berbangsa adalah manusia yang memeiliki landasan etika, bermoral dan berakhlak mulia dalam bersikap mewujudkan makna sosial dan adil.[4]

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

A.    Norma-norma Pancasila

Ada bermacam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:[5]

a.       Norma Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.

Contoh norma agama ini diantaranya ialah:

§  “Kamu dilarang membunuh”.

§  “Kamu dilarang mencuri”.

§  “Kamu harus patuh kepada orang tua”.

§  “Kamu harus beribadah”.

§  “Kamu jangan menipu”.

b.      Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

Contoh norma ini diantaranya ialah :

§  “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.

§  “Kamu harus berlaku jujur”.

§  “Kamu harus berbuat baik terhadap sesamamanusia”.

§  “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

c.       Norma Kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.

 

Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.

Contoh norma ini diantaranya ialah

§  “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.

§  “Jangan makan sambil berbicara”.

§  “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.

§  “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”. Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah.

Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

d.      Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.

Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.

 

 

Contoh norma ini diantaranya ialah :

§  “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.

§  “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.

§  “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.

Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

 

B.     Implementasi sila ke-5 Pancasila

Beberapa contoh penerapan atau implementasi dari sila kelima Pancasila dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat adalah sebagai berikut:

·         Berlaku adil terhadap sesama

·         Menghormati hak orang lain atas dasar keadilan

·         Suka kerja keras

·         Tidak berperilaku boros

·         Tidak bergaya hidup mewah

·         Suka berhemat

·         Tidak melanggar peraturan yang berkaitan  dengan kepentingan umum

·         Tidak menyalahgunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi

·         Tidak merusak fasilitas umum

·         Tidak malas dalam bekerja

·         Menghargai hasil karya orang lain

·         Tidak menggunakan mobil pribadi untuk kebut-kebutan di jalan raya

·         Tidak merusak lingkungan yang dapat membahayakan masyarakat

·         Melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan bersama

·         Gotong royong membangun jalan

·         Gotong royong membersihkan sungai

·         Membantu perekonomian masyarakat dengan memberikan pelatihan usaha

·         Memberdayakan potensi wisata desa

·         Menjaga suasana kekeluargaan di lingkungan masyarakat

·         Tidak bersikap pilih kasih dalam pergaulan di masyarakat

·         Menolong orang lain untuk mandiri

·         Berpartisipasi untuk membangun desa

 

C.    Aturan yang mengatur sila ke-5 pancasila

Pancasila merupakan sebuah ideology dan harapan atau cita-cita bangsa. Nilai-nilai Pancasila terkandung di dalam UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal UUD 1945, berikut adalah merupakan aturan-aturan yang mengatur sila ke-5 antara lain:

·         Pasal  2 (3) “wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, adil dan makmur.

·         Pasal 6 “semua ha katas tanah mempunyai fungsi sosial”

·         Pasal 9 (2) “tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun keluarga.

·         Pasal 12 (1) “segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya”.

·         Pasal 13 (1) “pemerintahan berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agrarian diatur sedemikian rupa, sehingga, meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 serta menjamin bagi setiap warga negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

·         Pasal 14 (1) “poin c “untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan, kesejahteraan, dan lain-lain.

·         Pasal 14 (2) “berdasarkan rencana umum tersebut pada ayat 1 ini dan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, pemerintah daerah mengatur persediaan,peruntukkan dan penggunaan bumi, air serta ruang angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.

·         Pasal 17 (3) “tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ayat 2 pasal ini diambil oleh pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah

·         Pasal 18 “untuk kepentingan umum, termaksud kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang”.

 

D.    Makna Keadilan

Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya misalnya hak untuk hidup yang wajar hak untuk memilih agama atau kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan hak untuk mengeluarkan pendapat dan sebagainya. Keadilan menunjuk pada suatu keadilan tuntutan dan keutamaan [6]

1.      Keadilan sebagai keadaan menyatakan bahwa semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak mereka dan diperlukan sama, misalnya dinegara atau dilembaga tertentu ada keadilan semua orang diperlukan secara adil (tidak pandang suku agama, ras, atau aliran tertentu.

2.      Keadilan sebagai tuntutan menuntut agar keadaan adil itu diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang diperlukan maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil.

3.      Keadaan sebagai keutamaan adalah sikap dan tekad untuk melakukan apa yang adil.

 

 

Makna Keadilan Sosial

Keadilan merupakan salah satu tujuan negara republic Indonesia selaku negara hukum penegakan keadilan akan membuat kehidupan manusia baik selaku pribadi maupun sebagai anggota masyarakat untuk menjadi aman, tentram dan sejahtera. Upaya untuk mencapai ke arah itu memerlukan nilai keselarasan, keserasian dan keseimbangan yang menyangkut hak dan kewajiban yang dimiliki oelh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan berbagai aspek yang ada.

Keadilan sosial berarti keadilan yang merupakan milik individu yang ada di masyarakat keadilan sosial yaitu adil yang menyeluruh yang berlaku untuk seluruh rakyat  Indonesia. Dengan kata lain keadilan sosial adalah hakikat Pancasila dimana seluruh komponen masyarakat merasakan hal atau nasib sama tanpa adanya perbedaan derajat sosial hanya karena uang, pendidikan dan keturunan dimana antara pemerintah dan rakyatnya terjadi sikronisasi pemahaman yang sama satu sama lain dan ingin mendapatkan kehidupan yang layak.

Sila keadilan sosial ini mengandung nilai-nilai bahwa setiap peraturan hukum baik undang-undang maupun putusan pengadilan mencerminkan semangat keadilan sosial bukan keadilan yang berpusat pada semangat individu. Keadilan tersebut haruslah dapat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, bukan oleh segelintir  orang saja nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mangandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yakni tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri saja tetapi mementingkan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik tetapi berbuat untuk kepentingan bersama.

Makna didalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai keadilan yang didasari oleh hakikat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri manusia dengan masyarakat. Bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya oleh karena itu manusia dikatakan sebagai makhluk monopluralisme. Keadilan sosial memiliki makna yaitu kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dimana seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.

Keadilan sosial berarti keadilan yang merupakan milik setiap individu yang ada di masyarakat. Keadilan sosial yaitu perilaku adil yang menyeluruh dan berlaku untuk semua rakyat Indonesia. Tidak ada diskriminasi atau merugikan satu antara banyak pihak yang terlibat serta tidak melibatkan status sosial agama, ras, adat, warna kulit, maupun keanekaragaman lainnya. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia

 

E.     Implikasi Sila ke-5 bagi kehidupan berbangsa dan bernegara

Dalam pengamalannya sila ke-5 harus bisa mengamalkan unsur-unsur yang tertera di dalamnya sebagai berikut antara lain:

§  Mengembangkan sikap adil terhadap sesame

§  Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

§  Menghormati hak orang lain

§  Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain

§  Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan

Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia dan nilai-nilai tersebut telah menyatu bahkan tidak bisa terpisahkan dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu nilai-nilai tersebut harus tetap dilestarikan setiap generasi terhadap generasi berikutnya. Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya jika diterapkan oleh suatu negara maka ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan bangsa tersebut.

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Dalam mengamalkan nilai pancasila dalam kehidupan kampus bahwasanya sangatlah penting. Sebagai mana kita ketahui mahasiswa di Indonesia sekarang mulai anarkis dalam menanggapi permasalahan pemerintah, hal ini lah salah satu contoh yang dapat merusak generasi penerus bangsa dan dapat merusak system ketatanegaraan.

Nilai-nilai luhur dalam Pancasila tersebut harus tetap dilestarikan dari generasi ke generasi selanjutnya dengan cara memaknai, mengamalkan, dan mewariskannya karena Pancasila merupakan jiwa bangsa, identitas bangsa, kepribadian bangsa, dan ciri khas bangsa Indonesia.

Dari berbagai penjelasan yang telah penulis paparkan di bab sebelumnya, penulis dapat menyimpulkan bahwa:

1.      Pancasila adalah lima dasar negara yang dijadikan pedoman dalam berbagai hal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

2.      Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari-hari;

3.      Makna ideologi Pancasila adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

4.      Pancasila dalam kenyataannya yang secara objektifnya merupakan suatu pemersatu dan kesatuan yang telah ditentukan bersama setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia sebagai dasar filsafat negara.

 

 

 

 

 

 



[1] Prof. Dr. H. Kaelan, M. S,  Pendidikan Kewarganegaraan Yogyakarta, Paradigma, 2016 Hal. 27

[2] Dr. Winarno, S.Pd., M.Si, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Jakarta, PT Bumi Aksara, 2016 Hal. 32

[6] Slamet Sutrisno, Filsafat dan Ideologi Pancasila, (Yogyakarta: C.v Andi Offset, 2006), hlm.43

Post a Comment

0 Comments