BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila
selain sebagai dasar Negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia,
sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa
Indonesia yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Kadang
kala nilai-nilai luhur yang ada dalam pancasila yang merupakan penjelmaan dari
seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi
di abaikan sehingga akibat dari hal itu
nilai-nilai luhur tersebut dengan sendirinya akan hilang.
Menyadari
bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila perlu diusahakan secara nyata dan
terus-menerus melalui penghayatan dan pengalaman nilai-nilai luhur yang terkandung
di dalamnya. Oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, Penyelenggara
Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasayarakatan baik di pusat
maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai pancasila demi
kelestariannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh
karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila,
perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa
salah satunya lewat pendidikan pancasila yang dilakukan di setiap sekolah yang
ada.
B. Rumusan Masalah
Adapun
beberapa rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini antara lain
sebagai berikut:
1. Apa
saja norma-norma Pancasila ?
2. Apa
makna Keadilan ?
3. Bagaimana
Implementasi Pancasila khususnya sila ke-5 bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara?
4. Apa
Implikasi dari sila ke-5 dan kaitannya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara?
C. Tujuan Penulisan
Adapun
yang menjadi tujuan dari pembuatan makalah ini antara lain sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui apa saja yang menjadi Norma-norma Pancasila
2. Untuk
mengetahui pengertian dari Keadilan
3. Untuk
mengetahui bagaimana Implikasi dan Implementasi dari Pancasila di dalam
berbangsa dan bernegara
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Defenisi
dari Pancasila
Etimologi kata
“Pancasila” berasal dari Bahasa Sansekerta dari india (Bahasa kasta Brahman)
yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Istilah
Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan sriwijaya dan majapahit dimana
sila-sila belum dirumuskan secara konkrit. Menurut kitab Sutasoma karangan Mpu
Tantular, Pancasila berarti “berbatu sendi yang lima” atau “pelaksanaan
kesusilaan yang lima”.
Pancasila adalah
landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta
mencermintakan kepribadian bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi negara
Indonesia. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur
pemerintah negara, Pancasila juga merupakan kesepakatan bersama bangsa
Indonesia yang mementingkan semua komponen dari sabang sampai mearuke,
Pancasila
merupakan cerminan cita-cita bangsa Indonesia yang telah dirumuskan oleh para
leluhur Indonesia dalam lima nilai Pancasila yang kemudian mendasari segala
cita-cita dan kehidupan masyarakat Indonesia. Sila kelima Pancasila yaitu
keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.
B.
Pengertian
dari Berbangsa dan Bernegara
Filsafat Pancasila
sebagai dasar filosofis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini telah
mendapatkan legitimasi yuridis tatkala ‘the
founding father’ kita mengesahkan dalam konstitusi UUD 1945 18-8-1945.
Dalam wacana ilmiah dewasa ini diistilahkan bahwa Pancasila sebagai para-digma dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Secara folosofis
kedudukan Pancasila sebagai pardigma kehidupan kenegaraan dan kebangsaan
mengandung suatu konsekuensi bahwa Dalam segala aspek kehidupan kenegaraan dan
kebangsaan mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Negara adalah
sebagai perwujudan sifat kodrat manusia individu makhluk sosial (Notonagoro,
1975), yang senantiasa tidak dapat dilepaskan dengan lingkungan geografis
sebagai ruang tempat bangsa tersebut hidup.
Secara lebih rinci
filsafat Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah
merupakan Identitas Nasional Indonesia.
Bangsa pada
hakikatnya adalah sekelompok besar manussia yang mempunyai persamaan nasib
dalam sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kkuat
untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai
suatu kesatuan nasional. Kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu
bangsa, adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadiian individu-individu
sebagiai unsur yang membentuk bangsa tersebut. Bangsa adalah merupakan kumpulan
dari manusia-manusia yang senantiasa berinteraksi dengan bangssa lain di dunia
dengan segala hasil budayanya.[1]
Istilah bangsa Dalam
bahasa Inggris disebut “nation”. Kata nation berasal dari kata “nation” (Latin)
yang berarti “lahir”. Nation dapat berarti kelahiran, suatu keturunan, suatu suku
bangsa yang memliki kesamaan keturunan, oraang-orang yang sama keturunan. Kata
bangsa sendiri berasal dari bahasa Sansekerta “wangsa” yang berarti orang-orang
yang satu keturunan atau satu “trah” (Jawa). Bangsa menunjukkan pada
persekutuan hidup dari orang-orang atau kelompok manusia yang memilki kesamaan
keturunan.
Bangsa dalam
pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang
berdiri sendiri dan masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa
satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Bangsa menurut arti
politis adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk
kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke
dalam.[2]
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa, sejarah serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan berbangsa
adalah manusia yang mempunyai landasan etika, bermoral dan ber-aqlak mulia dalam bersikap mewujudkan
makna sosial dan adil. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Sedangkan bernegara adalah
manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau
indonesia dan mempunyai cita-cita yang berlandaskan niat untuk bersatu secara
emosional dan rasional dalam membangun rasa nasionalisme secara eklektis
kedalam sikap dan perilaku antar yang berbeda, ras, agama, asal keturunan,
adat, bahasa, dan sejarah.[3]
Berbangsa dan bernegara adalah manusia yang memiliki
kepentingan yang sama dalam menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah nusantara atau indonesia dan mempunyai cita
cita yang berlandaskan niat untuk bersatu secara emosional dan rasional dalam
membangun rasa nasionalisme secara ekletis kedalam sikap perilaku antar yang
berbedaras, agama, asal keturunan, adat istiadat, kebiasaan, bahasa, dan sejarah,
dan perbedaan lainnya. Makna Kesadaran Berbangsa dan Bernegara adalah sikap
yang tumbuh darikemuan diri yang dilandasi hati ikhlas tanpa ada tekanan dari
luar. Bangsa adalah orang-orangmemiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa,
sejarah juga berpemerintahan sendiri.Sedangkan berbangsa adalah manusia yang
memeiliki landasan etika, bermoral dan berakhlak mulia dalam bersikap
mewujudkan makna sosial dan adil.[4]
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Norma-norma Pancasila
Ada
bermacam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:[5]
a. Norma
Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah perintah,
larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa
“siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya
ialah:
§ “Kamu
dilarang membunuh”.
§ “Kamu
dilarang mencuri”.
§ “Kamu
harus patuh kepada orang tua”.
§ “Kamu
harus beribadah”.
§ “Kamu
jangan menipu”.
b. Norma
Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.
Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan.
Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat
manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
§ “Kamu
tidak boleh mencuri milik orang lain”.
§ “Kamu
harus berlaku jujur”.
§ “Kamu
harus berbuat baik terhadap sesamamanusia”.
§ “Kamu
dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma
Kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dalam pergaulan antar manusia dalam
masyarakat. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya,
karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu
sendiri.
Hakikat norma
kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat
istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,
melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan
masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah
§ “Berilah
tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain,
terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
§ “Jangan
makan sambil berbicara”.
§ “Janganlah
meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
§ “Orang
muda harus menghormati orang yang lebih tua”. Kebiasaan merupakan norma yang
keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun
tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang
dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai
aturan hidup. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama
ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang
menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada
umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci
(sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma
Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan
negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan
dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma
hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.
Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat
heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan
negara.
Contoh norma ini
diantaranya ialah :
§ “Barang
siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena
membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
§ “Orang
yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti
kerugian”, misalnya jual beli.
§ “Dilarang
mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang
tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang
sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang
diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat
mengikat bagi warga negara.
B. Implementasi sila ke-5 Pancasila
Beberapa
contoh penerapan atau implementasi dari sila kelima Pancasila dalam kehidupan
bernegara dan bermasyarakat adalah sebagai berikut:
·
Berlaku adil terhadap sesama
·
Menghormati hak orang lain atas dasar
keadilan
·
Suka kerja keras
·
Tidak berperilaku boros
·
Tidak bergaya hidup mewah
·
Suka berhemat
·
Tidak melanggar peraturan yang
berkaitan dengan kepentingan umum
·
Tidak menyalahgunakan fasilitas umum untuk
kepentingan pribadi
·
Tidak merusak fasilitas umum
·
Tidak malas dalam bekerja
·
Menghargai hasil karya orang lain
·
Tidak menggunakan mobil pribadi untuk
kebut-kebutan di jalan raya
·
Tidak merusak lingkungan yang dapat
membahayakan masyarakat
·
Melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk
kepentingan bersama
·
Gotong royong membangun jalan
·
Gotong royong membersihkan sungai
·
Membantu perekonomian masyarakat dengan
memberikan pelatihan usaha
·
Memberdayakan potensi wisata desa
·
Menjaga suasana kekeluargaan di lingkungan
masyarakat
·
Tidak bersikap pilih kasih dalam pergaulan
di masyarakat
·
Menolong orang lain untuk mandiri
·
Berpartisipasi untuk membangun desa
C. Aturan yang mengatur sila ke-5 pancasila
Pancasila
merupakan sebuah ideology dan harapan atau cita-cita bangsa. Nilai-nilai
Pancasila terkandung di dalam UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal UUD 1945,
berikut adalah merupakan aturan-aturan yang mengatur sila ke-5 antara lain:
·
Pasal
2 (3) “wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut
pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat
dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan
negara hukum Indonesia yang merdeka, adil dan makmur.
·
Pasal 6 “semua ha katas tanah mempunyai
fungsi sosial”
·
Pasal 9 (2) “tiap-tiap warga negara
Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk
mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun keluarga.
·
Pasal 12 (1) “segala usaha bersama dalam
lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan
nasional, dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya”.
·
Pasal 13 (1) “pemerintahan berusaha agar
supaya usaha-usaha dalam lapangan agrarian diatur sedemikian rupa, sehingga,
meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2
ayat 3 serta menjamin bagi setiap warga negara Indonesia derajat hidup yang
sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
·
Pasal 14 (1) “poin c “untuk keperluan
pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan, kesejahteraan, dan
lain-lain.
·
Pasal 14 (2) “berdasarkan rencana umum
tersebut pada ayat 1 ini dan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan,
pemerintah daerah mengatur persediaan,peruntukkan dan penggunaan bumi, air
serta ruang angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan keadaan daerah
masing-masing.
·
Pasal 17 (3) “tanah-tanah yang merupakan
kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ayat 2 pasal ini diambil oleh
pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat
yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah
·
Pasal 18 “untuk kepentingan umum,
termaksud kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat,
hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan
menurut cara yang diatur dengan Undang-undang”.
D. Makna Keadilan
Keadilan
berarti memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya misalnya hak untuk
hidup yang wajar hak untuk memilih agama atau kepercayaan, hak untuk
mendapatkan pendidikan hak untuk mengeluarkan pendapat dan sebagainya. Keadilan
menunjuk pada suatu keadilan tuntutan dan keutamaan [6]
1. Keadilan
sebagai keadaan menyatakan bahwa semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak
mereka dan diperlukan sama, misalnya dinegara atau dilembaga tertentu ada
keadilan semua orang diperlukan secara adil (tidak pandang suku agama, ras,
atau aliran tertentu.
2. Keadilan
sebagai tuntutan menuntut agar keadaan adil itu diciptakan baik dengan
mengambil tindakan yang diperlukan maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan
yang tidak adil.
3. Keadaan
sebagai keutamaan adalah sikap dan tekad untuk melakukan apa yang adil.
Makna Keadilan Sosial
Keadilan merupakan salah satu tujuan negara republic
Indonesia selaku negara hukum penegakan keadilan akan membuat kehidupan manusia
baik selaku pribadi maupun sebagai anggota masyarakat untuk menjadi aman,
tentram dan sejahtera. Upaya untuk mencapai ke arah itu memerlukan nilai
keselarasan, keserasian dan keseimbangan yang menyangkut hak dan kewajiban yang
dimiliki oelh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan berbagai aspek
yang ada.
Keadilan sosial berarti keadilan yang merupakan milik
individu yang ada di masyarakat keadilan sosial yaitu adil yang menyeluruh yang
berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Dengan
kata lain keadilan sosial adalah hakikat Pancasila dimana seluruh komponen masyarakat
merasakan hal atau nasib sama tanpa adanya perbedaan derajat sosial hanya
karena uang, pendidikan dan keturunan dimana antara pemerintah dan rakyatnya terjadi
sikronisasi pemahaman yang sama satu sama lain dan ingin mendapatkan kehidupan
yang layak.
Sila keadilan sosial ini mengandung nilai-nilai bahwa
setiap peraturan hukum baik undang-undang maupun putusan pengadilan
mencerminkan semangat keadilan sosial bukan keadilan yang berpusat pada
semangat individu. Keadilan tersebut haruslah dapat dirasakan oleh sebagian
besar masyarakat Indonesia, bukan oleh segelintir orang saja nilai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia mangandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yakni
tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun
batiniah. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang
lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa
kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan
diri saja tetapi mementingkan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik
tetapi berbuat untuk kepentingan bersama.
Makna didalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai
keadilan yang didasari oleh hakikat keadilan manusia yaitu keadilan dalam
hubungan manusia dengan dirinya sendiri manusia dengan masyarakat. Bangsa dan
negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya oleh karena itu manusia
dikatakan sebagai makhluk monopluralisme. Keadilan sosial memiliki makna yaitu
kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dimana seluruh kekayaan alam dan
sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
Keadilan sosial berarti keadilan yang merupakan milik
setiap individu yang ada di masyarakat. Keadilan sosial yaitu perilaku adil
yang menyeluruh dan berlaku untuk semua rakyat Indonesia. Tidak ada diskriminasi
atau merugikan satu antara banyak pihak yang terlibat serta tidak melibatkan
status sosial agama, ras, adat, warna kulit, maupun keanekaragaman lainnya. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia
E. Implikasi Sila ke-5 bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara
Dalam
pengamalannya sila ke-5 harus bisa mengamalkan unsur-unsur yang tertera di
dalamnya sebagai berikut antara lain:
§ Mengembangkan
sikap adil terhadap sesame
§ Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban
§ Menghormati
hak orang lain
§ Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain
§ Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan
suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia dan nilai-nilai tersebut
telah menyatu bahkan tidak bisa terpisahkan dari masyarakat Indonesia. Oleh
karena itu nilai-nilai tersebut harus tetap dilestarikan setiap generasi terhadap
generasi berikutnya. Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar
seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk
mencapainya jika diterapkan oleh suatu negara maka ideologi diartikan sebagai
kesatuan gagasan bangsa tersebut.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam mengamalkan nilai pancasila dalam kehidupan
kampus bahwasanya sangatlah penting. Sebagai mana kita ketahui mahasiswa di
Indonesia sekarang mulai anarkis dalam menanggapi permasalahan pemerintah, hal
ini lah salah satu contoh yang dapat merusak generasi penerus bangsa dan dapat
merusak system ketatanegaraan.
Nilai-nilai luhur dalam Pancasila tersebut harus tetap
dilestarikan dari generasi ke generasi selanjutnya dengan cara memaknai,
mengamalkan, dan mewariskannya karena Pancasila merupakan jiwa bangsa,
identitas bangsa, kepribadian bangsa, dan ciri khas bangsa Indonesia.
Dari berbagai penjelasan yang telah penulis paparkan
di bab sebelumnya, penulis dapat menyimpulkan bahwa:
1. Pancasila
adalah lima dasar negara yang dijadikan pedoman dalam berbagai hal dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
2. Pancasila
merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah
bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari-hari;
3. Makna
ideologi Pancasila adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan
dan nilai bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
4. Pancasila
dalam kenyataannya yang secara objektifnya merupakan suatu pemersatu dan
kesatuan yang telah ditentukan bersama setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia
sebagai dasar filsafat negara.
[1] Prof. Dr. H. Kaelan, M. S, Pendidikan
Kewarganegaraan Yogyakarta, Paradigma, 2016 Hal. 27
[2] Dr. Winarno, S.Pd., M.Si, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan
Jakarta, PT Bumi Aksara, 2016 Hal. 32
[3]http://fyyfaacivil.blogspot.com/p/artikel-kesadaran-berbangsa
dan.html#targetText=artikel%20kesadaran%20berbangsa%20dan%20bernegara&targetText=Bangsa%20adalah%20orang%2Dorang%20yang,mewujudkan%20makna%20sosial%20dan%20adil.
[6]
Slamet Sutrisno, Filsafat dan Ideologi Pancasila, (Yogyakarta:
C.v Andi Offset, 2006), hlm.43
0 Comments