ANALISIS IMAMAT 21:1-24

 


        

IMAMAT 21:1-24

A.  Tema :

HUKUM KEIMAMATAN DALAM MENJAGA KEKUDUSAN

B. Garis besar:

 

1.     Perintah untuk menjaga diri dari kenajisan pada diri sendiri dan sesamanya terlebih-lebih saudar

Imamat 21:1-2

 

2. Saudara perempuan yang masih perawan dan belum mempunyai suami bolehlah menajiskan diri

Imamat 21:3

 

3. Seorang suami haruslah ia menjaga kekudusanya

Imamat 21:4-5

 

4. Menjaga kekudusan dihadapan Allah

Imamat 21:6

 

5. perintah tentang menjaga kekudusan

Imamat 21:7

 

6. Pemberitahuan tentang perintah unutk menjaga kekudusan

Imamat 21:8

7. Dosa terhadap Ayah

Imamat 21:9

8. Menjaga kekudusan yang telah diberikan

Imamat 21:10-12

9. Perintah untuk menikahi perempuan yang suci

Imamat 21:15

10. Tidak memberokan persembahan yang sudak rusak atau cacat

Imamat 21:19

11. Dampak dari orang telah berbohong

Imamat 21:20-21

12. Perintah mengenai persembahan yang kudus

Imamat 21:22-23

13. penutup tentang penyampain firman Tuhan kepada Harun dalam pasal yang 24.

 


C. Penafsiran dari setiap garis besar:

1. Tuhan berfiman kepada Musa: Berbicara kepada para Imam, Anak-anak Harun,:Seorang Imam                       janganlah menajiskan diri dengan orang mati diantara orang sebangsanya.

2. saudara perempuan, yang masih perawan dan dekat Kepadanya belum mempunyai suami,dengan                          itu bolehlah ia menajiskan diri

3. Sebagai suami janganlah ia menjiskan diri diantara orang-orang Sebangsanya dan demikian                                           melanggar kekudusannya. Janganlah merka menggundulkan sebagian kepalanya, Dan janganlah                        mereka mencukur tepi janggutnya  Dan janganlah mereka menggoresi kulit tubuhnya.

4.  harus kudus bagi Allahnya dan janganlah melanggar kekudusan nama Allahnya, karna

Merekalah yang mempersembahkan segala korban Api-api Tuhan santapan Allah Mereka, dan karna            itu harus Mereka kudus.

5. janganlah Mereka mengambil Seorang perempuan sundal atau perempuan Yang sudah rusak                       kesuciannya atau perempuan yang telah diceraikan oleh suaminaya Karena imam itu kudus bagi                        Allahnya.

6. Dan kamu harus menganggap dia kudus, Karena dialah yang mempersembahkan santapan Allah, Ia                        harus kudus bagimu, Sebab aku, Tuhan, yang menguduskan kamu adalah kudus.

7. Apabila anak perempuan seorang imam membiarkan kehormatan dilanggar dengan bersundal,

Maka ia melanggar kekudusan Ayahnya, Dan ia harus dibakar dengan api.

8. Imam yang besar diantara saudara-saudaranya, yang sudah diurapi dengan menuangkan                          minyakurapan diatas kepala yang ditahbiskan dengan mengenakan kepadanya segala pakaian kudus,

Janganlah membiarkan rambut terurai Dan janganlah ia mencabik pakaian. Janganlah ia dekat kepada                      semua mayat, bahkan Janganlah ian menajiskan diri dengan manyat Ayah dan ibunya.

Janganlah ia keluar dari tempat kudus, supaya jangan dilanggarnya kekudusan tempat kudus                               Allahnya, karna minyak urapan Allahnya yang menandakan bahwa ia telah dikhusukan, ada diatas                        kepalanya; Akulah Tuhan.

9. supaya Jangan ia melanggar kekudusan keturunannya diantara orang-orang sebangsanya, sebab                      Akulah Tuhan, yang menguduskan dia.

10. Orang yang patah kakinya atau tangannya.

11. orang yang berbongkol atau yang kerdil badanya atau yang bulat matanya, orang yang berkedal atau                       berkurap atau yang rusak buah pelirnya. Setiap orang dari keturunan imam imam Harun, yang                       bercacat badannya, Janganlah datang untuk mempersembahkan segala korban  api-api Tuhan; karena        badannya bercacat Janganlah ia datang dekat untukmempersembahkan     santapan Allah.

12. mengenai sadntapan Allahnya, baik persembahan-persembahan maha kudus maupun persembahan-                               persembahan kudus boleh dimakan. Hanya Janganlah ia datang sampai ke tabir, dan janganlah ia                       datang kemezbah, karena badannya bercacat, supaya jangan dilanggarnya kekudusan seluruh tempat                          kudus.

13. Demikianlah Musa menyampaikan Firman  kepada harun serta Anak-anaknya dan kepada semua                        orang     Israel.

 

 

 

 

SUMBER PARA PENAFSIR

1.     Judul buku  : The wyslife bible commetari

          Penerbit     : Gandum Mas

          Penulis         : Wyclife

 

Kekuatan para imam dan persembahan mereka (imamat 21:1-22:33)

Imamat 21:1-9. Berbagai pengarahan untuk para imam secara umum. Janganlah menajiskan diri.

Imamat 21:10-15. Perintah perintah mengenai imam besar secara khusus.imama yang sudah di    urapi dengan menuangkan minyak urapan diatas kepalanya.

Imamat 21:16 -22.Hal-hal yang tidak sempurna dan kurang membuat seseorang tidak memenuhi syarat untuk ,melaksanakan tugas sebagai imam, orang yang terlalu panjang anggotanya, janganlah iamempersembahkan santapan Allah-Nya. Dia tidak boleh melaksanakan tugas sebagai imam jika telah cacat.

 

*    Prinsip: Imam harus kudus bagi AllahNya dan janganlah Imam melanggar kekudusan Nama AllahNya, karena merekalah yang mempersembahkan segala korban api-apian Tuhan. Santapan Allah mereka oleh karena itu mereka harus kudus. janganlah ia keluar dari tempat kudus AllahNya supaya jangan dilanggarnya kekudusan tempat kudus AllahNya karena minyak urapan AllahNya yang menandakan bahwa ia telah dikususkan, ada diatas kepalanya; Akulah Tuhan.

 

*    Referensi: Apakah Allah melakukan diskriminasi secara tidak adil terhadap orang-orang cacat ketika Ia berfirman bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk mempersembahkan kurban? Seperti Allah menuntut agar jangan ada binatang cacat yang digunakan untuk kurban, Allah mengharuskan agar Imam tidak ada yang cacat yang mempersembahkan kurban. Hal ini bukan dimaksudkan sebagai penghinaan, tetapi lebih berhubungan dengan fakta bahwa sang Imam harus sedapat mungkin sesuai dengan Allah yang sempurna yang dilayaniNya, tentu saja kesempurnaan tersebut tidak sepenuhnya menjadi kenyataan sebelum Yesus Kristus datang. Karna Imam-Imam itu adalah suku Lewi, Imam-Imam yang cacat dilindungi dan disokong dengan makanan-makanan dari kurban. Mereka tidak ditinggalkan: mereka tetap mendapat kesempatan unutk mendapat pelayanan atau kesempatan melakukan banyak pelayanan. Pelayanan penting didalam kemah Suci.

 

 

 

 

Post a Comment

0 Comments